Bareskrim Polri menyita Rp 177 M dari kasus judi online (judol). Total uang itu disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
Polisi menggerebek sebuah rumah di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kota Bandung, Jabar.Diduga rumah tersebut dijadikan sebagai markas judi online.
Bambang Riyonaldi, 30, mencuri motor wanita yang dikenalnya di aplikasi kencan. Ia telah beraksi lima kali dengan modus menggoda korban sebelum mencuri.
Remaja bernama Burhanuddin alias Bure (18) di Maros ditangkap polisi atas tuduhan 5 kali melakukan pencurian di rumah warga untuk digunakan judi online.