Dua pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan anggota Polres Kediri. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di arena judi sabung ayam Desa Blaru, Kecamatan Badas.
Kedua pelaku bernama Sudibyo (59) warga Desa Blaru Kecamatan Badas dan Isnaini Zuliawan (46) warga Desa Kemiri Kecamatan Kandangan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan kedua pelaku diamankan di lokasi perjudian sabung ayam pada Minggu (27/10/2024). Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anggota menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya dugaan perjudian sabung ayam di Desa Blaru Kecamatan Badas," kata Bimo Ariyanto, Selasa (29/10/2024).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas langsung bergegas menuju ke lokasi dan menemukan tempat diduga sebagai sarana perjudian sabung ayam.
Pada saat tiba di lokasi tersebut beberapa orang yang diduga melakukan perjudian mengetahui kedatangan petugas. Namun demikian, petugas dengan sigap berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Prataman menambahkan pelaku Sudibyo (59) merupakan bandar judi sabung ayam, Sedangkan Isnaini Zuliawan sebagai penombok.
"Dua terduga pelaku tersebut yang kami amankan satunya bandar dan satu penombok,"ujar Fauzy.
Fauzy menambahkan, selain menangkap dua orang terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 ekor ayam jago, 1 jam dan 1 spon warna kuning.
Selain itu, 1 bak plastik warna hitam, 2 ember plastik warna orange, 1 bolpoin, 1 terpal warna biru, 1 paranet warna hitam dan 1 pack hansaplast.
"Dari bandar kita amankan uang Rp 100 ribu dan dari penombok uang yang diamankan Rp 791 ribu. Saat yang bersangkutan masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fauzy.
(abq/iwd)