Second home visa diluncurkan di Bali, kini turis asing bisa tinggal sepuluh tahun di wilayah Republik Indonesia (RI). Bagaimana cara membuat second home visa?
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Diyakini bisa dongkrak kunjungan wisatawan.
Jumlah itu sudah melampaui target yaitu Rp 2 triliun. Angka ini masih akan bertambah mengingat akhir tahun banyak wisatawan asing liburan ke Indonesia.
Ditjen Imigrasi merilis Aturan Visa Rumah Kedua, dimana para miliarder dunia bisa melamar untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Namun, ada syaratnya. Simak ya!