Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.
Sebagai umat Muslim sewajarnya selalu memastikan asupan makanannya 100% halal. Hampir terjebak oleh warung seafood tendaan, netizen Muslim ini beri peringatan.