Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, wilayah PPKM level 3 diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Ini daftar terbarunya.
18 Daerah di Jatim masuk PPKM Level 3. PHRI Jatim pun berharap destinasi wisata kembali dibuka dengan persyaratan seperti mal. Yakni harus sudah divaksin.