Mantan kades di Ogan Ilir, ditetapkan Kejari OI sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penjual tanah negara seluas 1.541 hektare.
Pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tentang kebijakan penertiban tanah terlantar menimbulkan polemik. Nusron meminta maaf atas pernyataannya tersebut.