Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus penipuan ekspor tembaga 20,6 ton. Tersangka MY ditangkap setelah menjual barang tanpa sepengetahuan pemilik.
Kuasa hukum keluarga Axi Rambu mengajukan surat ke Kapolda NTT terkait dugaan eksploitasi anak dan kematian tidak wajar. Mereka minta kasus dibuka kembali.