Muji Selamet (40), pembunuh ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember lalu divonis mati. Keputusan itu diketuk hakim sidang Pengadilan Negeri Pasuruan.
Petugas KPK keluar dari gedung ruang kerja Wali Kota Semarang dengan membawa dua koper besar. Meski demikian belum ada penjelasan terkait isi koper tersebut.