Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim menangkap Muridun Bintang. Ia adalah terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta.
Musawir boleh dibilang pionir pendiri kedai kopi di Timika. Dulu Black Coffee ada di jantung kota Timika, tetapi kini dia menjamu traveler di teras rumah.