Sempat Kabur 5 Bulan, Buronan Pupuk Dibekuk Kejaksaan di Magetan

Sempat Kabur 5 Bulan, Buronan Pupuk Dibekuk Kejaksaan di Magetan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 26 Mei 2022 00:02 WIB
kejati jatim
Terpidana diswab sebelum ditahan (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Surabaya -

Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim menangkap Muridun Bintang. Ia adalah terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan jajarannya, yakni dari Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun terhadap terpidana 47 tahun itu. Menurutnya, Muridun adalah buronan asal Kejati Aceh.

Fathur mengatakan terpidana merupakan buron yang tengah dicari selama 7 tahun, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Dalam putusan itu menyatakan, tindak pidana yang dilakukan terpidana adalah menaikkan harga pengadaan 60 ton pupuk NPK pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh di tahun 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi (putusan pengadilan), 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

Fathur menjelaskan personel gabungan dari kejaksaan telah diintai sejak 5 bulan lalu. Namun, keberadaannya diketahui ketika keberadaanya di rumahnya, yakni warga Pule, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Magetan diketahui.

ADVERTISEMENT

Fathur menegaskan, usai dipastikan kondisi memungkinkan untuk dibekuk pada Rabu (25/5/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB, personel langsung meringkusnya. Kendati, saat akan ditangkap, Maridun sempat berupaya melarikan diri dengan cara menyelinap di gang perkampungan.

Setelah ditangkap, Direktur CV. Bintang Marga Utama itu dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Terutama, pemeriksaan kesehatan dan kelanjutan proses hukum lebih lanjut.

"Meski sempat kabur sekitar 1,5 jam, tapi kami bersyukur terpidana bisa langsung dibekuk dan dibawa Kejati Jatim," tutup dia.




(iwd/iwd)


Hide Ads