Seorang pria di Pandeglang, Ferdinan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Ferdinan dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap gadis difabel.
Seorang siswi di Sidoarjo berusia 17 tahun jadi korban pemerkosaan empat pria. Korban diperkosa bergilir usai dipaksa pesta minuman keras lebih dahulu.
Empat pemerkosa siswi secara bergilir di Sidoarjo berhasil ditangkap polisi setelah korban tak lama melapor. Pelaku terdiri 1 dewasa dan 3 masih di baah umur.
Candra (32), pria di Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai memperkosa adik iparnya, RA (16). Aksi bejat Candra itu menyebabkan RA hamil dan melahirkan.
Polisi menetapkan ALS (41) sebagai tersangka pemerkosaan putrinya, IL (13). ALS nekat berbuat seperti itu karena istrinya kerap menolak berhubungan intim.
Polisi segera menangkap ayah yang memperkosa anak tirinya hingga 5 kali. Disebutkan bahwa akibat jadi pergunjingan warga, korban bisa saja bundir karena malu.
Pria berinisial, M (32) warga Kabupaten Tangerang ditangkap Unit PPA Polresta Tangerang. Ia ditangkap setelah diduga lakukan pemerkosaan anak di bawah umur.