Rohyat alias Mantri Ableh dan Wiko, terdakwa kasus pengedar obat keras tertentu (OKT) di Karawang divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Pria berinisial RS terlihat membalik gas 3 kg kemudian meletakkannya di atas tabung gas 12 kg. Ia memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi.
Menkes mengungkap RI mengalami peningkatan COVID-19 beberapa waktu terakhir. Disebutkannya, kasus COVID-19 di RI mencapai lebih dari 2.000 kasus per minggu.
BBPOM di Denpasar menemukan 76 produk tak layak edar menjelang Natal dan tahun baru (Nataru). Puluhan produk bermasalah itu didominasi karena kedaluwarsa.