Kementerian ESDM mengizinkan perusahaan tambang yang mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terusan tiga tahunan beroperasi hingga 31 Maret 2026.
Dengan tersisa waktu 6 tahun ke depan, transisi ke EBET mustahil dicapai kecuali ada perubahan kebijakan yang radikal dan harmonisasi di level kementerian.