BKSDA menanggapi peristiwa gajah liar merusak kebun dan pondok warga di PALI. BKSDA meminta warga memahami bahwa area tersebut memang pelintasan gajah.
Video menunjukkan kawanan gajah liar melintasi jalan di Sumatera Selatan viral. Polisi imbau masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di sekitar gajah.
Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.