KPU memastikan hanya lima partai politik di Dapil Gorontalo 6 yang harus mengubah daftar calon tetap anggota legislatif untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
MK mengabulkan gugatan Partai Golkar dalam sengketa Pileg DPRA Dapil Aceh 6. KPU diperintahkan melakukan penghitungan ulang suara di seluruh TPS di Dapil itu.