5 Fakta Terkini Terbongkarnya Lab Narkoba Setelah 6 Bulan Beroperasi di Medan

Round Up

5 Fakta Terkini Terbongkarnya Lab Narkoba Setelah 6 Bulan Beroperasi di Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 14 Jun 2024 09:00 WIB
Medan -

Rumah berlantai tiga di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, disulap menjadi lab narkoba. Setelah enam bulan beroperasi, lab narkoba yang dimiliki HK dan DK pasangan suami istri terbongkar.

Terbongkarnya lab narkoba itu setelah Bareskrim Polri mengembangkan pengungkapan lab narkoba rahasia di Sunter, Jakarta Utara dan Bali. Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkini terkait terbongkarnya lab narkoba itu.

Sederet Fakta Lab Narkoba di Medan

1. 5 Orang Ditangkap

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan lab narkoba tersebut berada di salah satu kamar di lantai tiga rumah itu.

"Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan," kata Brigjen Mukti saat konferensi pers di Medan, Kamis (13/6/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Tersangka adalah HK, pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. DK, adalah perempuan yang membantu di laboratorium atau istrinya," sebutnya.

2. Pelaku Pesan Bahan Baku dari China

Jendral bintang satu itu mengatakan bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli para pelaku dari China, jika bahan baku tersebut tidak ada di Indonesia. Barang itu dibeli melalui marketplace.

"Barang dan bahan baku dibeli dengan mudah melalui marketplace. Contohnya dia beli dari China, jika tidak ada di Indonesia," kata Mukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lab itu, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu.

3. Ekstasi Dipasarkan hingga ke Diskotek Daerah Terpencil

Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana mengatakan target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek. Tempat hiburan malam yang sejauh ini terdeteksi memesan ekstasi dari lab tersebut berada di Kota Medan dan Pematangsiantar.

"Ada yang dilakukan oleh tersangka beserta istrinya dan yang luar biasa, target pemasarannya dari pada para pelaku ini adalah beberapa tempat hiburan di Sumut. Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Pematangsiantar di salah satu tempat hiburan di sana dan ada juga di Medan," kata Rony.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, kata Rony, ekstasi itu tidak hanya diedarkan di tempat hiburan di kota-kota besar, tetapi juga di tempat hiburan di daerah terpencil. Pihaknya tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab tersebut.

"Informasi lebih lanjut yang kami sampaikan, bahwa bukan tempat hiburan besar yang mereka edarkan, tapi juga tempat hiburan yang terpencil," sebutnya.

Fakta Berikutnya di Halaman Selanjutnya...

4. Produksi 600 Butir Ekstasi per Bulan

Wakapolda menambahkan lab narkoba itu mampu memproduksi ratusan pil ekstasi setiap bulannya. Pemesanan ekstasi itu dilakukan secara pre order atau pesan terlebih dahulu, baru diproduksi oleh para pelaku.

"Kalau produksinya kan sudah enam bulan, setiap bulan itu minimal 600 (butir) dan yang bersangkutan ini by order, bukan cetak banyak terus disimpan, tapi ada yang pesan baru dicetak," ungkapnya.

"Ini mungkin jadi pertanyaan kita kenapa dia cetak setelah ada yang pesan, mungkin biar tidak ada banyak," tuturnya.

Setelah dicetak, ekstasi itu akan diantar oleh kurir ke pemesannya. Rony mengatakan pihaknya juga telah menangkap kurir tersebut.

"Kembali kami jelaskan bahwa yang bersangkutan ini memproduksi ekstasi kalau ada pesanan. Setelah dicetak baru nanti dikirim lewat kurir, salah satu yang diamankan adalah kurir. Ini baru kemudian akan diserahkan ke yang pesan," sebutnya.

5. Pelaku Belajar Buat Ekstasi Secara Otodidak

Brigjen Rony menambahkan pelaku belajar membuat ekstasi secara otodidak. Dia menyebut pelaku belajar dari internet.

"Jadi, teknik pembelajarannya otodidak. Di situlah yang bersangkutan belajar, jadi dia belajar bukan dari orang tapi di internet langsung. Jadi, itulah salah satu dampak teknologi, semua ada di website, di internet, semua bisa belajar, perlu kebijakan dalam menggunakan teknologi," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lab itu, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu.

Atas perbuatannya, kata Mukti, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman 2 dari 2
(astj/astj)


Hide Ads