KPU mengungkap sejumlah kondisi adanya kemungkinan satu paslon dalam Pilkada 2024. Setidaknya ada 5 kondisi yang memungkinkan paslon melawan kotak kosong.
Bawaslu Sukoharjo menolak gugatan paslon independen Tuntas-Jayendra. Keputusan itu membuat Tuntas-Jayendra meminta pendukungnya berdiri di kotak kosong.
Anggota Komisi II DPR Mardani merespons Mahfud Md yang menyebut KPU tak layak gelar pilkada. Mardani mengatakan kalau pergantian dilakukan sekarang, akan repot.