detikSulsel
Pembeli-Perantara Transaksi Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara
Empat terdakwa uang palsu di Makassar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti melanggar undang-undang mata uang.
Jumat, 01 Agu 2025 19:23 WIB