Sejumlah eks koruptor bebas dari penjara secara serentak. Sebagian dari mereka wajib lapor ke Bapas Bandung, mulai dari Zumi Zola hingga Patrialis Akbar.
KPK mengkritik pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor. Menurut KPK, korupsi merupakan extraordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara ekstra.
Pemerintah Filipina meminta grasi untuk terpidana mati Mary Jane. Menanggapi itu, Ditjen PAS mengatakan pengajuan grasi merupakan hak semua narapidana.