Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Aep Saepudin, pria mengaku guru ngaji yang cabuli 17 bocah di Garut.
Perihal semangka yang ramai menghiasi lini masa di media sosial dalam beberapa hari terakhir ternyata dirasakan juga oleh Ustaz Adi Hidayat. Begini katanya.