Pria berinisial WY ditangkap Polresta Mataram karena persetubuhan dengan pacar di bawah umur. Korban berusia 15 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara.
RN (15) disekap selama 48 jam oleh empat pria di Tasikmalaya. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan polisi. Keluarga berharap keadilan bagi korban.
Seorang pria di Banyumas ditangkap karena memperkosa anak kandungnya. Polisi menegaskan komitmen menegakkan hukum tegas dalam kasus kekerasan seksual ini.