detikFinance
Hore! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat Jadi Cuma 15 Hari
DJP Kementerian Keuangan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 12 bulan menjadi hanya 15 hari.
Rabu, 10 Mei 2023 15:57 WIB