Seorang karyawati berinisial AD patut diapresiasi. Ia berani bersuara soal praktik keji oknum bos perusahaan di Kabupaten Bekasi.
AD kala itu mendapatkan tawaran untuk memperpanjang kontrak kerjanya dari salah seorang bos di tempatnya bekerja. Namun, oknum bos itu memberikan syarat aneh, yakni 'staycation atau tidur bareng bos'.
Selain tawaran yang melecehkan, AD juga mendapat ancaman pemutusan hubungan kerja jika tak mengamini syarat tersebut. AD pun buka suara. Hingga akhirnya, kasus ini membetot perhatian publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut bereaksi atas kasus yang terjadi. Orang nomor satu di Jabar itu mengutuk keras oknum bos yang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan pelecehan seksual di dunia kerja.
"Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (9/5/2023).
"Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan," lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Ridwan Kamil mengaku telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menginvestigasi kasus tersebut. Ia menduga kasus serupa juga terjadi di perusahaan lainnya.
"Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan," tegasnya.
Disnakertrans Jabar sebelumnya mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat 'tidur bareng bos'. Itu menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans usai kasus tersebut viral.
Dari hasil investigasi itu, Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.
"(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE," ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi kepada wartawan seperti dikutip dari detikNews, Minggu (7/5/2023).
Taufik memaparkan, setelah kasus staycation viral, pihaknya langsung melakukan investigasi pada Jumat (5/5) kemarin. Hasilnya didapati jika ada perusahaan yang memiliki aturan mengenai ketenagakerjaan.
(sud/mso)