Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.