Amar mengatakan rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi hanya memuat rekomendasi pelanggaran administrasi, bukan diskualifikasi.
KPU NTT akan menetapkan Melki Laka Lena dan Jhoni Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2024-2029. Laka Lena mengapresiasi semua pihak yang terlibat.