Surat resmi adalah jenis surat yang berisi hal-hal penting mengenai permasalahan administrasi pemerintah atau institusi lainnya. Ini informasi selengkapnya.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai RKUHP masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.