Asa korban mendapatkan ganti rugi atas perbuatan Doni Salmanan kandas. Hakim tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan tingkat banding.
Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
Doni Salmanan akan lebih lama di penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menghukum dua kali lipat hukuman penjara Doni Salmanan dari 4 tahun menjadi 8 tahun.