Politikus PKS, Indra menilai munculnya peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100 persen di usia 56 tahun akan membuat pekerja rugi.
Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut aturan baru soal JHT. Di aturan itu, JHT baru bisa dbayarkan penuh saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan baru tata cara pencairan JHT bikin heboh. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Kasus tambahan COVID-19 yang didominasi varian Omicron kian menghantui Indonesia. Kondisi itu dikhawatirkan bisa saja berdampak pada perekonomian Indonesia.
Puan menilai Permenaker yang mengatur pengambilan JHT di usia 56 tahun tidak sensitif dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia meminta aturan itu dikaji ulang.
Airlangga menjelaskan soal JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Airlangga mengklaim hal itu agar jumlah yang diterima pekerja lebih besar.
PD turut bersuara mengenai aturan terkait JHT yang menjadi sorotan publik karena baru bisa cair setelah usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.