Jaksa menuntut I Wayan Agus Suartama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas pelecehan seksual. Agus kaget dan akan ajukan pleidoi di sidang mendatang.
Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan atas perdamaian dengan PT Sritex. Hasilnya, PT Sritex dinyatakan pailit.
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berkomitmen membangun kampus tangguh bencana dengan kurikulum kedokteran dan pelatihan relawan untuk penanggulangan bencana.