Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, Ahmad Jaelani, mengakui kesalahan manajemen terkait dugaan penipuan 90 user. Janji selesaikan pembangunan atau kembalikan dana.
7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.