Verifikator PNPM Mandiri Perdesaan di Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Candra sempat kabur ke Mataram.
Jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS, pria difabel tanpa tangan di Mataram, NTB, bertambah jadi 17 orang. Para korban telah melapor ke polisi.
Kasus pelecehan seksual di Mataram terus berkembang, dengan 17 korban melapor. Pelaku, pria difabel, kini berstatus tersangka dan dikenakan tahanan rumah.