Kejari Kendari menetapkan mantan Sekda Kendari, NU dan dua ASN sebagai tersangka korupsi senilai Rp 444 juta. Dugaan korupsi terjadi pada anggaran 2020.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau belum ada titik terang meski telah 2 tahun ditangani. Audit dari BPKP Perwakilan Riau menjadi kendala.
Kejari Mataram menyelidiki dugaan korupsi bansos Rp 92 miliar dari pokir DPRD 2022. Status kasus naik ke penyidikan, koordinasi dengan BPKP NTB dilakukan.