Riduan warga Simpang Tempilang ditangkap polisi karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar. Modus yang dilakukannya yakni dengan mengisi BBM secara berulang.
Pria berinisial IM ditangkap polisi karena menimbun dan menjual BBM subsidi Pertalite hingga 200 liter. Ia dijerat UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara.
Warga Surabaya beralih ke SPBU swasta setelah isu korupsi Pertamina dan Pertalite dioplos jadi Pertamax. Antrean kendaraan terlihat di SPBU Shell dan BP.