Herman Budiyono mengajukan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan. Empat poin pembelaan disampaikan di pengadilan.
Ancaman ini sebagai respons terhadap SKB Angkutan Barang periode Lebaran 2025, yang membatasi operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025.