Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan terkait pemerasan hingga pengancaman melalui media elektronik. Polisi menyebut korban mengalami kerugian Rp 4 miliar.
Dilansir detikNews, dari laporan yang ada, korban berinisial RGP yang merupakan pengusaha skincare.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menjelaskan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ungkap dia.
"Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambung Ade Ary.
Dalam laporannya, korban menyebutkan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Tetapi respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan 'tutup mulut'.
"Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut'," jelasnya.
Usai melakukan serangkaian penyidikan, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pada Rabu (19/2). Polisi kemudian menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang sah.
"Benar, Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Ade Ary.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(dil/ams)