Hakim Bandung menyetop perkara penggelapan dengan mengembalikan terdakwa Iwan Santoso ke jaksa lantaran ngaku sakit. Hal itu membuat pelapor mengadukan ke MA.
Jaksa Agung menyerahkan hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah provinsi Bali.
JPU Kejari Bandung melimpahkan lagi kasus penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso. Sebelumnya, hakim mengembalikan perkara itu ke jaksa sebab terdakwa sakit.
Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun menyoroti pasal yang menjerat Sambo dkk dalam kasus Brigadir J. Gayus menyoroti penggunaan 'subsider' dalam pasal itu.