MUI memutuskan fatwa bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi CanSino Biologics Inc. asal China hukumnya haram. Vaksin tersebut memanfaatkan bagian tubuh manusia.
Kemunculan restoran nasi padang yang menjual rendang babi tengah jadi sorotan. Ternyata ada juga warung nasi gurih yang menjual lauk berbahan daging babi.