detikNews
Berkaca dari Pemobil Mercy, Ini yang Harus Dilakukan Ketika Terlibat Laka
Pengendara yang terlibat kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Pengendara juga wajib melaporkan kecelakaan ke kepolisian terdekat.
Senin, 15 Mar 2021 11:38 WIB