"Jadi, mengundurkan diri itu bisa jadi karena diterima kerja, bisa jadi karena kemudian mereka itu melanjutkan kuliah dan seterusnya," terang Yassierli.
Sebanyak 13 asosiasi Perjalanan dan Ibadah Haji dan Umrah di seluruh Indonesia sorot RUU Perubahan Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ketua 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Firman Taufik menyebut pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku terkait isu dugaan korupsi kuota haji 2024.