Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 2,83 miliar. Mobil yang ditinggalkan pengemudi itu ditemukan di kawasan Aceh Timur.
Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi.
Aksi pemerasan oleh seorang sopir jip wisata Bromo terhadap rombongan pelajar SMP asal Gamping, Sleman jadi viral. Begini kata sopir itu di hadapan polisi.