Empat nelayan asal Indonesia dihukum denda Rp200 juta setelah mengaku bersalah menangkap ikan. Denda harus dibayar dalam 28 hari atau akan masuk penjara.
Airlangga mengatakan selain mendapatkan apresiasi di KTT G20, Indonesia juga banyak dipuji karena berhasil menyatukan semua pihak dalam sebuah kebersamaan.