Herdis Permana (21), terpidana pembunuh kekasih di Kabupaten Tasikmalaya lolos dari hukuman mati usai permohonan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Eeng Plaza, terdakwa pembunuhan sekeluarga di Muba, divonis hukuman mati. Eeng sendiri menghabisi kawannya dan tiga anggota keluarga pada Desember 2023 lalu.
Erus (23) ditangkap karena memutilasi dan diduga memakan daging korban di Garut. Jika dinyatakan normal, dia bisa dihukum mati sesuai hukum yang berlaku.