Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas hakim PN Surabaya. Hakim menilai ia tak terbukti membunuh.
Keluarga Dini Sera Afrianti mengecam putusan bebas hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya hingga tewas. Mereka akan mengajukan banding.
Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Begini perjalanan kasusnya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, pembunuh kekasihnya, Dini . Pengacara keluarga korban Dini kecewa berat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni bereaksi keras atas vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengutuk vonis itu dan menyebut hakim yang menangani sakit.