Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Pengacara keluarga korban Dini kecewa berat.
Dhimas Yemahura, pengacara keluarga korban Dini menyebut putusan mejelis hakim PN Surabaya telah mencederai keadilan. Tak hanya keluarga Dini tapi juga rakyat Indonesia.
"Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban," kata Dhimas kepada detikJatim, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhimas memastikan tak akan tinggal diam dengan putusan hakim. Ia mengaku bakal melakukan upaya hukum banding.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," ujarnya.
Dhimas menyatakan bakal segera berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan beberapa pihak terkait. Supaya, dapat melakukan banding dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kedua kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
Dhimas menganggap putusan tersebut menjadi cerminan bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.
"Tentu dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan, masih sulit untuk diperjuangkan," tuturnya.
Ia mengklaim keluarga korban masih trauma dan menderita atas peristiwa pembunuhan sadis itu. Karena hal ini, anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," paparnya.
Ia berharap hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. Sebab, putusan itu dinilai sangat mencederai semua pihak.
"Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," harap Dhimas.
Sebelumnya,Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
(abq/iwd)