Klaim sepihak dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas sebagian wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di dekat Kepulauan Natuna harus direspons serius.
MK menyatakan 'pihak yang berwenang' untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri. Pemohon mengapresiasi MK.