Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengapresiasi proses hukum terhadap dua prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Kopda Basar dijerat pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung, yakni pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat RI.
Dua oknum TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis penembak tiga polisi di Lampung digelar secara peradilan militer. Persidangan ini akan dibuka untuk umum.