Tahun baru menjadi salah satu momen terbaik menghabiskan waktu bersama keluarga. Salah satu aktivitas menyenangkan yang bisa dilakukan yaitu menonton film.
Dua orang pemandu wisata terbukti menyalakan petasan di Taman Nasional Komodo. Keduanya dihukum 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo.