Hakim MK menyatakan tak memiliki wewenang mengadili gugatan caleg Partai Gerindra, Elza Galen Zen. MK hanya adili perselisihan perolehan suara hasil pemilu.
KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih
Jaringan Peduli Demokrasi menuding Bawaslu Kabupaten Pati, Jawa Tengah tidak profesional dan netral dalam rekrutmen calon panwaslu kecamatan tahap exiting.
KPU mengatakan gugatan caleg DPR dari Gerindra, Elza, terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan Jawa Barat I (Jabar I) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak jelas.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Hal itu karena belum dilantik secara resmi.