Kodam Udayana menegaskan akan memecat prajurit jika terbukti menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Investigasi kasus kematian Prada Lucky tengah berjalan.
Agus Sugianto dituntut hukuman 19 tahun enam bulan penjara. Tukang roti itu dianggap terbukti membunuh seorang tukang parkir di kawasan Taman Pancing, Denpasar.