Syukri menuturkan pada Pemilu 2019, Indonesia menghadapi kondisi yang berpotensi memecah belah bangsa. Dan kini dia tak merasakan hal yang sama seperti 2019.
Badan Pengawas Pemilu RI menduga terdapat pelanggaran administratif terkait peristiwa surat suara Pemilu 2024 dikirim ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan.
Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran Rakabuming terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran di kawasan CFD berupa bagi-bagi susu.
TPN Ganjar-Mahfud mengkritik KPU terkait surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim ke Taipei. TPN menyebut kasus tersebut bisa menimbulkan kecurigaan.